Saturday 11 February 2017

Materi Pajak Lengkap

Tags



Daftar Isi
1. Subjek Pajak .................................................................
a.       Subjek Pajak Penghasilan .....................................
b.      Subjek Pajak Dalam Negeri ...................................
c.       Subjek Pajak Luar Negeri ......................................
d.      Tidak termasuk Subjek Pajak ................................
2. Objek Pajak ..................................................................
a.       Objek Pajak Penghasilan .......................................
b.      Penghasilan yang Dikenai PPh Final .....................
c.        Dikecualikan dari Objek Pajak...............................
3. PPh Pasal 21 ..................................................................
a.       Pemotong PPh Pasal 21 .........................................
b.      Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ..........
c.       Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
d.      Objek PPh Pasal 21 ................................................
e.       Bukan Objek PPh Pasal 21 .....................................
f.       Ketentuan Lain ......................................................
g.      Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 ............................
h.      Dasar Pengenaan Pajak ........................................
i.        Penghasilan Tidak Kena Pajak ..............................
j.        Honorarium bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota
k.      TNI, Anggota POLRI ..............................................
l.        Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
m.    Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus..................................











Subjek Pajak Penghasilan
Yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:
a         1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b        badan;
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
c         bentuk usaha tetap.
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
1.      tempat kedudukan manajemen;
2.      cabang perusahaan;
3.      kantor perwakilan;
4.      gedung kantor;
5.      pabrik;
6.      bengkel;
7.      gudang;
8.      ruang untuk promosi dan penjualan;
9.      pertambangan dan penggalian sumber alam;
10.  wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
11.  perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
12.  proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
13.  pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
14.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
15.  agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
16.  kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
17.  Indonesia; dan
18.  komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau      digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a.       orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
b.      badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.      pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.      penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
Kewajiban pajak subyektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau       bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
c.        warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.


Subjek Pajak Luar Negeri
 Subjek Pajak luar negeri adalah:
a         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

b          orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di     Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Tidak termasuk subjek pajak
Tidak termasuk subjek pajak adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2.tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah      yang dananya berasal dari iuran para anggota;

Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/
lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan
 untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

d.      pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara              Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.

Objek Pajak
Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c   laba usaha;
d  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
6.Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
e.      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.        bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.      dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.      royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.         sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.         penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.       keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
l.         keuntungan selisih kurs mata uang asing;
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
m.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.      premi asuransi, termasuk premi reasuransi;
o.      iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.      tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah;
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak.
r.        imbalan bunga; dan
s.       surplus Bank Indonesia.
Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Penghasilan yang Dikenai PPh Final
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.       penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.      penghasilan berupa hadiah undian;
c.       penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.       penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dikecualikan dari Objek Pajak
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.       1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau          lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.       warisan;
c.       harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
e.       pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f.       dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.      dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; danbagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara
2.      dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
g.      iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.      penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i.        bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j.        penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau
k.      kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
                     1.      merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector sector usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
                     2.      sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l.        beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

m.    sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
n.      bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
o.      hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a.       pemberi kerja yang terdiri dari:
2)      orang pribadi dan badan;
3)      cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
  b.   bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas
pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.        dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.      orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang      
membayar:

1.      honorarium, komisi,  fee,  atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.      honorarium, komisi,  fee,  atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.      honorarium, komisi,  fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
e.       penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a.       pegawai;
b.      penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.       bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1.      tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.      pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.      olahragawan;
4.      penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.      pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.      pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7.      agen iklan;
8.      pengawas atau pengelola proyek;
9.      pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10.   petugas penjaja barang dagangan;
11.   petugas dinas luar asuransi;
12.  distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d.      anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
e.      mantan pegawai;
f.        peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1.      peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2.      peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3.      peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4.      peserta pendidikan dan pelatihan;
5.      peserta kegiatan lainnya.

Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a.       pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b.       pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
a         penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
b        penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c         penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
d        penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e         imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,  fee,  dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
f         imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
g         penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
h        penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
i          penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a.       Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
b.      Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).(didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.)


Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1.      pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
2.      perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa; penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
3.      iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.      zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5.      beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Lain
1.      Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan
penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
3.       Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
4.       Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
5.      Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.       Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
7.       Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
8.       Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-
undang Pajak Penghasilan, yaitu:
La
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp
250.000.000,00
15%
Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00

25%

Di atas Rp 500.000.000,00
30330%

pisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak


Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak dikenakan terhadap Dasar Pengenaan Pajak
sebagai berikut:
Yang Dipotong
Dasar Pengenaan Pajak
Pegawai tetap
Penghasilan Kena Pajak
= jumlah seluruh penghasilan bruto
setelah dikurangi dengan:
a.       biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00  sebulan atau Rp 6.000.000,00 setahun;
b.       iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dikurangi PTKP

Penerima Pensiun Berkala
Penghasilan Kena Pajak

= seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun,  sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00  sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun.
Dikurangi PTKP

Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang
diterima dalam 1 bulan kalender
telah melebihi Rp. 2.025.000

Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan bruto
Dikurangi PTKP
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan
atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif
yang diterima dalam 1
bulan kalender belum melebihi
Rp 2.025.000

Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan bruto
dikurangi Rp 200.000

Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000  belum melebihi Rp 7.000.000

Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan bruto
dikurangi PTKP sebenarnya
(PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yangsebenarnya.)

Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi  Rp 7.000.000

Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan bruto dikurangi PTKP

Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Penghasilan Kena Pajak
= 50% dari jumlah penghasilan bruto
Dikurangi PTKP perbulan
Selain di atas
Jumlah penghasilan bruto


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau

awal bagian tahun pajak
URAIAN
PTKP SETAHUN
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp24.300.000,00
tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
Rp 2.025.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 24.300.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Rp 2.025.000,00

Yang dipotong Dasar pengenaan Pa
Tanggungan, yaitu:
Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi
1.      tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
2.      Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan janggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
3.       Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
a.       Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
b.      Sedarah ke samping : Saudara kandung
c.       Semenda lurus : Mertua, anak tiri
d.      Semenda ke samping : Saudara Ipar (selain yang di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam tanggungan)

Status Wajib Pajak, terdiri dari:
TK/…
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya
tanggungan anggota keluarga;

K/…
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan
anggota keluarga;
K/I/…
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH
Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/…
Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)

PTKP Karyawati, adalah:
1.      Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.      Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3.      Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP  status kawin+PTKP Untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya



Honorarium bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:




URAIAN
TARIF
PNS Golongan I dan
Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain

PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain

Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain


Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif pajak
sampai dengan Rp.50.000.000
0%
di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.
100.000.000
5%

di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
15%
di atas Rp.500.000.000
25%

Diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang
dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:


Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif  pajak
sampai dengan Rp.50.000.000,00
0%
di atas Rp. 50.000.000,00
5%

Diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
a.       Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b.      bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c.       bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e.       Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1.      PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2.       Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f.       Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g.       Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h.       Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i.        Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a         Atas impor:
1.      yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5%  dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;
(nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.)
2.      yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5%  dari nilai impor; dan/atau
3.      yang tidak dikuasai, sebesar 7,5%  dari harga jual lelang.
b        Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c         Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.      Bahan Bakar Minyak sebesar:
a.       0,25% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
b.      0,3%  dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
c.       0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
2.      Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d.      Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
2. penjualan kertas sebesar 0,1%;
3. penjualan baja sebesar 0,3%;
4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%;
5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%,dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

e.       Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

f.       Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

g.      Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu:
1.      pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
2.      kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
3.      rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2;
4.      apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/ atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
5.       kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

 Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a.       Impor barang dan atau penyerahan barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
Ø  dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
b.      Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
1.      barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.      barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.      barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4.       barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5.       barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6.       barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.       peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.       barang pindahan;
9.      barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
10.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11.   persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12.   barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13.   vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.  buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15.   kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
16.   pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional;
17.  kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);
18.   peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI; dan/atau
19.   barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang barang  impor ini tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.

Ketentuan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.

c.       Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
d.      Impor kembali (re-import), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.        Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak, berkenaan dengan:
1.      pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); bendahara pengeluaran; KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA) yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2.      pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (BUMN) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
3.      pembayaran untuk:
a.       pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar
b.      gas, pelumas, benda-benda pos;
c.       pemakaian air dan listrik.
f.       Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
g.      Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22
1.      Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
2.      Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3.       Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
4.      Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
5.      Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
6.      Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian.














ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon