Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri yang Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun Pajak
PendahuluanSesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per - 43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bahwa kategori SPDN adalah sebagai berikut :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pada dasarnya Warga Negara Asing termasuk SPLN. Namun WNA yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat dikategorikan sebagai SPDN. Maka secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26. Namun terjadi perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 antara WNI dan WNA sebagai SPDN yang mulai bekerja di pertengahan tahun pajak.
Contoh Penghitungan Perbedaan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai yang Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun yang Kewajiban Pajak Subjektifnya dimulai Sejak Awal Tahun Kalender dan yang dimulai Pada Tahun Berjalan
Pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun
Contoh Penghitungan Perbedaan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai yang Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun yang Kewajiban Pajak Subjektifnya dimulai Sejak Awal Tahun Kalender dan yang dimulai Pada Tahun Berjalan
Pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun
Cara Penghitungan :
- Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap yang baru masuk dipertengahan tahun termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
- Untuk perusahaan yang masuk program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan iuran Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
- Jika ada pegawai tetap yang dibayar mingguan maka gaji seminggu dikali 4, jika dibayar secara harian maka gaji sehari dikali 26.
- Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
- Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikali dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember
- Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Setelah itu diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak
- Terakhir dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali.
Contoh :
Gunawan (berNPWP) bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2014. Gunawan menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Gunawan hanya memperoleh penghasilan berupa gaji. Hitung PPh Pasal 21 untuk bulan September 2014 !
Pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Cara Penghitungan :
Cara Penghitungan :
- Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
- Untuk perusahaan yang masuk program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan iuran Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
- Jika ada pegawai tetap yang dibayar mingguan maka gaji seminggu dikali 4, jika dibayar secara harian maka gaji sehari dikali 26.
- Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran egara , iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
- Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
- Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Setelah itu diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak
- Terakhir dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.
Contoh :
Christoper Philip (K/3), warga Negara Selandia Baru mulai bekerja 1 September 2014. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2016. Selama Tahun 2014 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Christoper Philip hanya memperoleh penghasilan berupa gaji. Hitung PPh Pasal 21 untuk bulan September 2014 !
Penutup
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Kewajiban pajak subjektif bagi WNI yang berada di Indonesia dimulai sejak dilahirkan, sedangkan Kewajiban pajak subjektif bagi WNA adalah ketika WNA tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari, atau berniat menjadi WNI.
- WNI yang bekerja di pertengahan tahun penghitungan PPh Pasal 21 nya hanya atas jumlah bulan WP tersebut bekerja, sebagai contoh WP bekerja pada bulan September maka yang dihitung hanya bulan September sampai dengan bulan Desember yaitu 4 (empat) bulan.
- Sedangkan WNA yang bekerja di pertengahan tahun penghitungan PPh Pasal 21nya harus disetahunkan..
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon