1. Pendaftaran
NPWP (Pasal 6 PER-38/PJ/2013)
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak
permohonan diterima
lengkap).
a.WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat
: - Fotokopi KTP bagi WNI atau Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi KK
- mengisi formulir pendaftaran NPWP.
b. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat
: - Fotokopi KTP bagi WNI atau Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi KK
- surat keterangan usaha/Domisili Usaha
- mengisi formulir pendaftaran NPWP.
c. WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk BUT, Kontraktor
dan/atau Operator hulu minyak dan gas bumi
·
Yang berorientasi pada profit,
syarat :
-
Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian atau surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT
-
Fotokopi kartu NPWP dan Fotokopi KTP direktur atau Fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
-
Dokumen izin usaha (contoh: SIUP) / surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa.
·
Yang tidak berorientasi pada profit,
syarat :
-
Fotokopi kartu NPWP dan Fotokopi e-KTP direktur/pengurus
-
Surat keterangan domisili.
d. WP Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation)
Syarat
: - Fotokopi perjanjian kerjasama /akte pendirian
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint
Operation
- Fotokopi NPWP OP salah satu pengurus atau Fotokopi
paspor & surat keterangan domisili bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin usaha atau surat keterangan domisili dari
sekurang-kurangnya Lurah/kepala desa
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Syarat
: - Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
- Fotokopi NPWP Pribadi bendaharawan
- Fotokopi KTP bendaharawan.
f. WP dengan status cabang dan
WP OP Pengusaha Tertentu
Syarat
: - Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
g. Wanita kawin yang
dikenai pajak secara terpisah
Syarat
: - Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK
-
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.
- Surat izin Usaha, apabila wanita kawin yang
dikenai pajak secara terpisah menjalankan suatu usaha.
2. PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK/PKP
(PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka
Waktu : Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak permohonan
diterima lengkap).
Syarat untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi:
-
Fotokopi KTP untuk WNI atau paspor
dan untuk WNA
-
Fotokopi NPWP
-
Dokumen yang menunjukkan tempat
kegiatan usaha (Surat Keterangan Usaha).
-
Surat Izin Usaha/SIUP dari pejabat
berwenang.
-
Gambar denah tempat kegiatan
Usaha.
-
Melengkapi Formulir Permohonan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
-
Fotokopi KTP salah satu pengurus
-
Fotokopi NPWP Badan
-
Fotokopi NPWP salah satu pengurus
-
Dokumen yang menunjukan tempat
kegiatan usaha (Surat Keterangan atau Domisili Usaha)
-
SIUP atau
TDP(Tanda Daftar Perusahaan) dari pejabat berwenang.
-
Gambar Denah tempat kegiatan usaha
-
Fotokopi Dokumen atau Akta yang
menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
3. PERMOHONAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK (SE-60/PJ/2013)
(Jangka
Waktu : Paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah diterbitkan BPS atau setelah diterimanya penerusan berkas permohonan
pindah WP OP yang disampaikan melalui KPP Baru).
Syarat untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi:
-
FOTOKOPI NPWP
-
FOTOKOPI KTP bagi WNI atau papor
dan KITAS bagi WNA yang menunjukkan alamat baru
-
Mengisi Formulir Permohonan
Pemindahan Wajib Pajak.
Syarat
untuk Wajib Pajak Badan:
-
FOTOKOPI dan Asli NPWP Lama, SKT
(Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
-
SKD (Surat Keterangan Domisili)
dari Kelurahan di Lokasi Baru
-
FOTOKOPI KTP/KITAS (Bagi WNA)
Direktur atau Pengurus
-
Apabila Direktur berhalangan hadir
di KPP, melampirkan Surat Kuasa Asli (Bertanda tangan direktur), FOTOKOPI KTP
dan NPWP Perwakilan yang ditunjuk
-
FOTOKOPI Akta Pendirian Perusahaan
dan Perubahannya.
Ketentuan Pemindahan Wajib
Pajak (PER-20/PJ/2013)
Melalui e-Registration:
(1)
Wajib
Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status
domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang
sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonon
pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(2)
Permohonan
pemindahan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan
Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang
tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
(3)
Permohonan
pemindahan yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau
digital dan mempunyai kekuatan hukum
(4)
Wajib
Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada
Aplikasi e-Registration harus
mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
(5)
Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen
melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
(6)
Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan
tersebut dianggap tidak diajukan.
(7)
Apabila
dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap KPP menerbitkan Bukti
Penerimaan Surat secara elektronik.
Melalui permohonan secara tertulis:
(1)
Dalam hal
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan permindahan secara elektronik,
permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2)
Permohonan
secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan
Wajib Pajak.
(3)
Wajib
Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak,
harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan
dan menyampaikan ke KPP Lama.
(4)
Dokumen
yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah
kerja KPP lain.
(5)
Penyampaian
permohonan secara tertulis dilakukan:
a.
secara
langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP
b.
melalui
pos
c.
melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
(6)
Dalam hal
formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan
pindah ke KPP Lama.
(7)
Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan
Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8)
Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap
berlaku ketentuan:
a.
dalam hal
permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib
Pajak
b.
dalam hal
permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai
ketidaklengkapan tersebut.
Tindak Lanjut di KPP Lama
Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan
Surat, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
1) Keputusan diberikan setelah
KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. Keputusan
dapat berupa:
a.
menerima
permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat
Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dan menyampaikan kepada Wajib Pajak
b.
menolak
permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
2) Surat Pindah, Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal
hasil Verifikasi menunjukkan bahwa:
a.
tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di
wilayah kerja KPP Lama.
b.
terhadap Wajib Pajak tidak sedang
dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak,
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
3) Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah diterbitkan oleh KPP Lama
dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan diatas(2a & 2b) tidak
terpenuhi.
4) Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat
ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan
di KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.
Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar
dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KPP Lama mengirim berkas Wajib
Pajak yang bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang
dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain:
a.
jumlah
tunggakan pajak yang masih harus ditagih
b.
tindakan
penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan pajak
c.
permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak yang belum
terselesaikan
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan Surat
Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP
Baru.
Tindak Lanjut di KPP Baru
1)
Berdasarkan
tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftarm dan/atau
Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama, KPP Baru
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan
Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak diterima.
2)
KPP Baru mengirimkan tembusan
Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.
3)
Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
di KPP Lama.
Menurut Pasal 39 Peraturan DIrjen Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok WAjib
Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan
usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan
melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru
serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan
Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.
4. PERMOHONAN PERUBAHAN DATA WAJIB
PAJAK
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak diterbitkan Bukti Penerimaan Surat).
Perubahan data meliputi perubahan nama WP dan/atau PKP, perubahan bentuk
badan hukum, perubahan alamat WP dan/atau PKP, perubahan status WP dan/atau
PKP, perubahan jenis usaha/kegiatan usaha.
Syarat
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-
Membawa
data pendukung seperti NPWP, KTP bagi WNI atau paspor dan
KITAS/KITAP bagi WNA, dan surat keterangan domisili usaha bagi Wajib Pajak yang menjalankan
usaha.
-
Mengisi
formulir perubahan data.
Syarat
untuk Wajib Pajak Badan:
-
Membawa
data pendukung seperti akte pendirian dan perubahan, KTP bagi WNI atau paspor
bagi WNA, NPWP pimpinan/penanggung jawab badan, dan surat
keterangan domisili usaha dari Lurah/Kepala Desa.
-
Mengisi
formulir perubahan data
Syarat
untuk Wajib Pajak Badan BUT:
-
Membawa
data pendukung seperti surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT, identitas
penanggung jawab badan yakni KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, NPWP
pimpinan/penanggung jawab badan
-
Mengisi
formulir perubahan data
Syarat untuk Cabang WP Badan:
-
Membawa
data pendukung seperti NPWP pusat, akte pendirian/surat penunjukan dari kantor
pusat untuk BUT, identitas penanggung jawab badan yakni KTP bagi WNI atau
paspor bagi WNA
-
Membawa
NPWP pimpinan/penanggung jawab badan
-
Mengisi
formulir perubahan data
Syarat untuk WP Bendahara
Pemerintah:
-
Membawa
data pendukung seperti surat penunjukan sebagai bendaharawan, KTP dan NPWP bendaharawan
-
Mengisi
formulir perubahan data
Syarat untuk WP Joint Operation:
-
Membawa
data pendukung seperti perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai JO, NPWP dan
KTP(WNI)/ paspor(WNA) dari pimpinan/penanggung jawab JO.
-
Mengisi
formulir perubahan data.
5. Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP
(SE-60/PJ/2013)
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak permohonan
diterima lengkap).
Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
-
Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor
dan KITAS/KITAP bagi WNA
-
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-
Membawa NPWP Asli (Apabila
Permohonan Cetak Ulang karena NPWP rusak)
-
Mengisi Formulir Permohonan Cetak
Ulang Kartu NPWP
-
Mengisi Surat Pernyataan Hilang
(Apabila NPWP Hilang)
-
Membawa Materai 6000 sebanyak 1
(satu) lembar.
Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP bagi Wajib
Pajak Badan:
-
Fotokopi KTP/KITAS
Direktur/Pengurus
-
Fotokopi Akta Pendirian Badan dan
Perubahannya
-
Fotokopi NPWP Direktur atau salah
satu pengurus
-
Surat Izin atau Domisili Usaha
dari Lurah atau Kepala Desa
-
Membawa NPWP Asli (Apabila
Permohonan Cetak Ulang karena NPWP rusak)
-
Mengisi Formulir Permohonan Cetak
Ulang Kartu NPWP
-
Mengisi Surat Pernyataan Hilang
(Apabila NPWP Hilang)
-
Membawa Materai 6000 sebanyak 1
(satu) lembar
6. Permohonan Penetapan Wajib Pajak
Non Efektif (PER-38/PJ/2013 dan PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka Waktu
: Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak permohonan
diterima lengkap).
Syarat Permohonan Penetapan
Wajib Pajak Non Efektif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi NPWP
-
Surat Pernyataan sudah tidak lagi
menjalankan kegiatan usaha
-
Fotokopi passpor dan kontrak kerja
atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari
183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
-
Mengisi Formulir Permohonan Wajib
Pajak Non Efektif
Syarat
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif untuk Wajib Pajak Badan:
-
Fotokopi NPWP Badan
-
Surat Keterangan dalam proses
pembubaran atau likuidasi dari Notaris/Surat Pernyataan sudah tidak lagi
menjalankan kegiatan usaha.
-
Fotokopi NPWP Pengurus (Pimpinan)
-
Fotokopi KTP Pengurus (Pimpinan)
Syarat
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Bendahara:
-
Fotokopi NPWP Bendahara
-
Fotokopi NPWP dan KTP Bendaharwan
-
Surat Keterangan sudah tidak
melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
7. Permohonan Pengaktifan WP Non
Efektif
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak permohonan
diterima lengkap).
Syarat Pengaktifan WP Non Efektif (NE)
Orang Pribadi:
-
Mengisi
formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
-
Melampirkan
Fotokopi KTP
Syarat Pengaktifan WP Non Efektif
(NE)
Badan:
-
Mengisi
formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
-
Menyiapkan
Surat Keterangan Usaha Berjalan Kembali
-
Melampirkan
Fotokopi NPWP Badan
-
Melampirkan
Fotokopi NPWP dan Fotokopi KTP Pengurus
8. Permohonan Penghapusan NPWP
(PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka
Waktu : Paling lama 6 (enam) bulan bagi WP Orang Pribadi dan paling lama 12
(dua belas) bulan bagi WP Badan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat diterima)
Syarat
Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
A. Penghapusan NPWP Orang
Pribadi Meninggal Dunia
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Mengisi surat pernyataan tidak
mempunyai warisan/warisan telah terbagi
-
Fotokopi KTP Penanggung Jawab
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi Kutipan Akta Kematian /
Surat Keterangan Kematian
B. Penghapusan NPWP Orang
Pribadi Ganda
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Mengisi Surat Pernyataan memiliki
NPWP Ganda
-
Fotokopi NPWP yang akan dihapus
dan yang tidak dihapus
-
Fotokopi KTP
C. Penghapusan NPWP Isteri
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Mengisi formulir Surat Pernyataan
Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Tidak Terpisah
-
Fotokopi NPWP Istri dan NPWP Suami
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi KTP Suami dan KTP Istri
D.
Penghapusan NPWP karena Wajib Pajak meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Fotokopi kartu NPWP
-
Dokumen yang menyatakan bahwa
Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Syarat Penghapusan
NPWP bagi Wajib Pajak Badan:
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Fotokopi NPWP Badan
-
Fotokopi Akta Pembubaran Badan
atau Perusahaan dari Notaris atau Pejabat Berwenang
-
Fotokopi KTP dan NPWP
Direktur/Pengurus
Syarat bagi Wajib
Pajak Bendahara:
-
Mengisi formulir penghapusan NPWP
-
Fotokopi NPWP Bendahara
-
Surat Keterangan yang menyatakan
sudah tidak ada kewajiban sebagai Wajib Pajak Bendahara
-
Fotokopi KTP dan NPWP Bendaharawan
9. Permohonan Pencabutan Pengukuhan
PKP (PER-20/PJ/2013)
(Jangka Waktu
: Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat)
Syarat Pencabutan Pengukuhan PKP :
a.
Mengajukan
permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
b.
Melengkapi dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan
bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
Pengusaha Kena Pajak antara lain :
1.
Surat
pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
2.
Bukti
pelunasan utang pajak/SSP
3.
Fotokopi
KTP pemilik/penanggung jawab kegiatan usaha
4.
SPT
Tahunan Terakhir dan/atau SPT Masa PPN terakhir apabila PKP ada transaksi PPN
5.
Bukti
Penerimaan Surat(BPS)
6.
Surat
Kuasa asli (apabila diwakili kuasa) & Fotokopi KTP pemegang kuasa
7.
Surat
keterangan meninggal dari pihak berwenang, dalam hal PKP Orang Pribadi telah
meninggal dunia
8.
Fotokopi
akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan
9.
Fotokopi
pencabutan surat persetujuan BKPM(Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi WP
PMA(Penanaman Modal Asing)
10.
Fotokopi
EPO(Exit Permit Only) bagi WP Orang Pribadi WNA.
10. Permohonan Aktivasi EFIN
(Jangka
Waktu : Untuk Aktivasi EFIN selain EFIN Kolektif, paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak permohonan
diterima lengkap).
Syarat
Permohonan Aktifvasi EFIN WP Orang Pribadi:
a.
Mengisi
formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.
Melampirkan
Fotokopi NPWP
c.
Melampirkan
Fotokopi KTP
d.
Menyiapkan
akun email pribadi untuk aktivasi EFIN.
Syarat Permohonan Aktifvasi EFIN WP Badan:
a.
Mengisi
formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.
Melampirkan
Fotokopi NPWP & Fotokopi KTP Pengurus/Penanggung Jawab Badan
c.
Melampirkan
Fotokopi NPWP Badan yang EFINnya akan diaktivasi
d.
Menyiapkan
surat penunjukan Pengurus yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan Pengurus
dari WP Badan tersebut
e.
Menyiapkan
akun email untuk aktivasi EFIN Badan tersebut.
Catatan: sebelum mengajukan
Aktivasi EFIN WP Badan, EFIN dari Pengurus harus sudah diaktivasi.
Syarat
Permohonan Aktifvasi EFIN WP Bendahara:
a.
Mengisi
formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.
Melampirkan
Fotokopi NPWP & Fotokopi KTP Bendaharawan
c.
Melampirkan
Fotokopi NPWP WP Bendahara yang EFINnya akan diaktivasi
d.
Menyiapkan
surat penunjukan Bendaharawan
e.
Menyiapkan
akun email untuk aktivasi EFIN Bendahara tersebut.
Catatan: sebelum mengajukan Aktivasi
EFIN WP Bendahara, EFIN dari Bendaharawan harus sudah diaktivasi.
Syarat
Permohonan Aktifvasi EFIN Kolektif dari Satuan
Kerja/Pemberi Kerja:
a.
Membuat
Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja
b.
Menyiapkan
daftar pegawai/pekerja yang mengajukan permohonan Aktivasi EFIN (Daftar ini
berisi Nama, NPWP, NIK KTP, Alamat Email dan No HP dari masing-masing
pegawai/pekerja)
c.
Melampirkan
Fotokopi NPWP dan Fotokopi KTP dari masing-masing pegawai/pekerja sesuai dengan
daftar pegawai/pekerja yang mengajukan permohonan Aktivasi EFIN.
11. Permohonan Pemindahbukuan/PBK
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat).
Syarat Permohonan PBK:
a.
Mengisi
Formulir Permohonan Pemindahbukuan
b.
Melampirkan
SSP (Surat Setoran Pajak) Lembar 1 (pertama)
c.
Surat
Pernyataan (apabila pengajuan Pemindahbukuan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan).
12.
Permohonan Pengurangan Sanksi PMK-91 (PMK-91/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-91:
a.
Sanksi
administrasi belum dilunasi atau sanksi administrasi sudah dibayar sebagian
b.
1
permohonan untuk 1 STP
c.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
d.
Disampaikan
ke KPP tempat terdaftar
e.
Ditandatangani
oleh WP/wakil WP dan tidak dapat dikuasakan
Melampirkan :
o
Fotokopi
bukti pelunasan pajak terutang
o
Fotokopi
STP
o
Surat
Pernyataan bermeterai bahwa keterlambatan bayar/lapor/pembetulan dilakukan
karena kekhilafan WP atau bukan kesalahannnya
o
SPT/SPT
pembetulan yang disampaikan
o
Bukti
Penerimaan SPT
13.
Permohonan PMK-8 (PMK-8/PMK.03/2013)
Syarat Permohonan PMK-8:
a.
Sanksi
administrasi belum dilunasi/dilunasi
b.
Jumlah
dasar pengenaan sanksi administrasi telah dilunasi
c.
Tidak
diajukan keberatan
d.
Diajukan
keberatan tetapi dicabut oleh WP dan telah disetujui
e.
Diajukan
keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
f.
Tidak
diajukan Pasal 36 (1) huruf b
g.
Diajukan
Pasal 36 (1) huruf b tetapi dicabut
h.
Tidak
sedang diajukan Pasal 36 (1) huruf d
i.
Diajukan
Pasal 36 (1) huruf d tetapi dicabut
j.
Diajukan
Pasal 36 (1) huruf d tetapi ditolak
k.
Tidak
diajukan Pasal 36 (1) huruf c
l.
Tidak diajukan
Pasal 36 (1) huruf c tetapi dicabut
m.
1
permohonan untuk 1 SKP/STP, kecuali untuk STP Pasal 19 (1)
n.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
o.
Disampaikan
ke KPP tempat terdaftar
p.
Ditandatangani
oleh WP/wakil WP, dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampirkan surat
kuasa
q.
Mengemukakan
jumlah sanksi menurut WP dengan disertai alasan.
14.
Permohonan PMK-29 (PMK-29/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-29:
a.
Utang
pajak timbul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi
sebelum 1 Januari 2016
b.
Terdapat
sisa sanksi administrasi
c.
1
permohonan untuk 1 STP, kecuali atas 1 SKP/SK diterbitkan lebih dari 1
d.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
e.
Disampaikan
ke KPP tempat terdaftar
f.
Ditandatangani
oleh WP/wakil WP, dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampirkan surat
kuasa
g.
Melampirkan
Fotokopi bukti pelunasan utang pajak
15.
Permohonan Pengurangan Sanksi PMK-197 (PMK-197/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-197:
a.
Pokok
pajak telah dilunasi pada tahun 2015
b.
Tidak
mengajukan upaya hukum perpajakan atas SKP yang diajukan permohonan
c.
Tidak
sedang mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan selain yang diatur PMK
ini.
d.
1
permohonan untuk 1 SKP/STP
e.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
f.
Disampaikan
ke KPP tempat terdaftar
g.
Ditandatangani
oleh WP/wakil WP dan tidak dapat dikuasakan
Melampirkan :
o
Fotokopi
bukti pelunasan pajak terutang
o
Fotokopi
SKP/STP
o
Surat
Pernyataan bermeterai bahwa sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan
kesalahannya
o
Surat
pernyataan bermeterai bahwa WP tidak melakukan upaya hukum perpajakan
16. Permohonan Nomor Seri Faktur
Pajak (Nomor PENG-7/PJ.02/2015)
(Jangka
Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat
Permohonan Nomor Seri Faktur:
a.
Mengisi Formulir Permohonan
Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
b.
Password
akun yang didaftarkan.
17. Permohonan Sertifikat
Elektronik/Digital (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015)
(Jangka Waktu
: Paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak permohonan diterima lengkap).
A. Syarat Permohonan Sertifikat
Elektronik/Digital bagi PKP Orang Pribadi:
-
Melampirkan
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
-
Menunjukkan
Asli SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
-
Melampirkan
Fotokopi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
-
Menunjukkan
Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP
-
Melampirkan
Fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP
-
Menunjukkan
Asli KTP/Paspor(WNA) PKP
-
Melampirkan
Fotokopi KTP/Paspor(WNA) PKP
-
Menunjukkan
Asli Kartu Keluarga PKP
-
Melampirkan
Fotokopi Kartu Keluarga PKP
-
Softcopy pas foto terbaru PKP(disimpan dalam bentuk CD)
-
Password
Kode Aktivasi dan e-mail yang valid.
B. Syarat Permohonan Sertifikat
Elektronik/Digital bagi PKP Badan:
-
Melampirkan
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
-
Menunjukkan
Asli SPT Tahunan PPh Badan
-
Melampirkan
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan
-
Menunjukkan
Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
-
Melampirkan
Fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
-
Menunjukkan
Asli KTP/Paspor(WNA) Pengurus
-
Melampirkan
Fotokopi KTP/Paspor(WNA) Pengurus
-
Menunjukkan
Asli Kartu Keluarga Pengurus
-
Melampirkan
Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
-
Softcopy pas foto terbaru Pengurus(disimpan dalam bentuk CD)
-
Password
Kode Aktivasi dan e-mail yang valid.
-
Nama
Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Dalam hal nama pengurus tidak tercantum dalam
SPT Tahunan PPh Badan :
1.
Menunjukkan
Asli Surat Pengangkatan Pengurus, Asli Akta Pendiriaan Perusahaan, Asli
Penunjukan sebagai BUT
2.
Melampirkan
Fotokopi Surat Pengangkatan Pengurus, Fotokopi Akta Pendiriaan Perusahaan,
Fotokopi Penunjukan sebagai BUT
Dalam
hal Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP
Cabang:
1.
Melampirkan
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Pusat
2.
Menunjukkan
Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang
3.
Melampirkan
Fotokopi penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang.
Dalam
hal Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP
berbentuk KSO (PKP KSO):
1.
Melampirkan
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
2.
Menunjukkan
Asli akta kerja sama operasi
3.
Melampirkan
Fotokopi akta kerja sama operasi
18. Permohonan Surat Keterangan
Bebas/SKB (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 dan PER-32/PJ/2013)
(Jangka
Waktu : Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
A. Syarat Permohonan SKB PPN
atas Impor BKP tertentu :
1.
Surat Permohonan SKB
2.
Melampirkan
invoice
3.
Melampirkan
BL/ Air Way Bill
4.
Dokumen
Kontrak Pembelian yang Bersangkutan
B.
Syarat Permohonan SKB Hibah Tanah/Bangunan
1.
Surat Permohonan
SKB
2.
Diajukan
tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas
3.
Melampirkan
Fotokopi lembar pertama Surat Setoran Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan
(SSB)
4.
Melampirkan
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terhutangnya BPHTB
5.
Melampirkan
Fotokopi Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak Baru/Keputusan Hakim/
Sertifikat hak atas tanah dan bangunan
6.
Fotokopi
KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/Identitas lain
7.
Surat
Keterangan Lurah/Kepala Desa/Keterangan Lain yang terkait
C.
Syarat Permohonan SKB PotPut PP46/2013 PPh
21/22/23
1.
Surat
Permohonan SKB untuk setiap jenis permotongan dan/atau pemungutan
2.
Telah
menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
3.
Dokumen
pendukung (seperti : Surat Pernyataan WP termasuk kriteria untuk dikenai PPh
bersifat final, Lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai sebelum
diajukan SKB, Surat Kuasa jika tidak ditandatangani oleh WP)
19. Permohonan Legalisasi SKB (Surat
Keterangan Bebas)
(Jangka Waktu
: Paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Permohonan Legalisasi SKB:
a.
Mengisi
Formulir Permohonan Legalisasi SKB
b.
SSP Lembar 3
c.
Tiga Rangkap Fotokopi SKB
20. Permohonan Salinan SPT Tahunan
Syarat
Permohonan Salinan SPT Tahunan:
a.
Mengisi
Surat Permohonan Salinan SPT Tahunan
21. Permohonan Surat Izin Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital (PER-45/PJ/2008)
(Jangka Waktu
: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Permohonan Izin diterima
lengkap).
Syarat Permohonan Surat Izin
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital:
a.
Melampirkan
Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital
b.
Melampirkan
Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital
22. Pelaporan
SPT Masa di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
a. SPT Masa PPh Pasal 25
Persyaratan Pelaporan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25:
- Apabila ada
pembayaran dan mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negaara yang
tercantum pada Surat Setoran Pajak maka
dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi
di SSP
- Apabila Nihil, atau
Bayar tetapi tidak mendapat validasi dengan NTPN, maka tetap harus melapor SPT
Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan SSP lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak
terdaftar.
SPT Masa PPh Pasal 25 paling lambar dilaporkan
tanggal 20 bulan berikutnya.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
Persyaratan Pelaporan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26:
- Mengisi formulir 1721
Induk Halaman 1 & Halaman 2 secara lengkap dan benar
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-I dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah
pajak dipotong pada bagian B No 1)
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-II dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah
pajak dipotong pada bagian B No 2 sampai
B No 10)
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-III dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah
pajak dipotong pada bagian C / Objek
Pajak Final)
- Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
- Melampirkan Lampiran 1721-IV yang merupakan daftar dari Surat Setoran
Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan(Pbk)
Batas waktu pembayaran/penyetoran
pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa
PPh Pasal 21/26 = tanggal 20 bulan berikutnya
c. SPT Masa PPh Pasal 22
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22:
-
Mengisi
formulir SPT Masa PPh Pasal 22 secara lengkap dan benar.
-
Melampirkan
Daftar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 (Khusus untuk Bank Devisa,
Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan Pertamina/Badan Usaha selain
Pertamina), apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Surat Setoran Pajak (SSP) yang disetor oleh Importir atau Pembeli Barang
(Khusus untuk Bank Devisa, Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan
Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina), apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
SSP yang disetor oleh Pemungut Pajak (Khusus untuk Badan Usaha
Industri/Eksportir Tertentu, Ditjen Bea dan Cukai), apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22(Khusus untuk Badan Usaha Industri/Importir
Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai, apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir
Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai), apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Daftar rincian penjualan dan retur penjualan (dalam hal ada penjualan retur)
-
Melampirkan
Risalah Lelang (dalam hal pelaksanaan lelang)
-
Melampirkan
Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
Persyaratan Pelaporan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26:
-
Mengisi
formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 (f.1.1.32.03) secara lengkap dan benar.
-
Melampirkan
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
-
Melampirkan
Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
-
Melampirkan
Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (dalam hal PPh
Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B)
Batas waktu pembayaran/penyetoran
pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 23/26 = tanggal 20 bulan berikutnya
e. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
Persyaratan Pelaporan SPT Masa
Pajak Penghasilan Pasal 4(2):
-
Mengisi
formulir SPT Masa PPh Pasal 4(2) secara lengkap dan benar.
-
Melampirkan
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2), apabila ada transaksi.
-
Melampirkan
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2), apabila ada
transaksi.
-
Melampirkan
Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
-
Melampirkan
Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 4(2) = tanggal 20 bulan berikutnya
f. SPT Masa PPh Pasal 15
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15:
- Mengisi formulir SPT
Masa PPh Pasal 15 (f.1.1.32.05) secara lengkap dan benar.
- Melampirkan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 15, apabila ada transaksi.
- Melampirkan Daftar
Bukti Pemotongan PPh Pasal 15, apabila ada transaksi.
- Melampirkan Surat
Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
- Melampirkan Surat
Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
- Melampirkan
Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Domisili / Certificate Of Residence (COR) yang berlaku tidak lebih dari 1
(satu) tahun dari tanggal pemotongan apabila pemotongan pajak dihitung dengan
mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
g. SPT Masa PPN 1107 PUT
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT:
-
Mengisi formulir 1107 PUT (SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN) secara lengkap dan benar.
-
Mengisi Formulir 1107 PUT 1 (Lampiran 1 Daftar
PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah)
-
Mengisi Formulir 1107 PUT 2 (Lampiran 2 Daftar PPN
dan PPnBM yang Dipungut oleh selain Bendaharawan Pemerintah)
-
Melampirkan
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan/atau SSP PPnBM, apabila terdapat pembayaran
pajak
-
Melampirkan
Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
h. SPT Masa PPN 1111
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1111:
-
Mengisi formulir 1111 (Induk SPT Masa PPN)
secara lengkap dan benar.
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 AB
(Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan), apabila pada Induk SPT ada transaksi.
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 A1 (Daftar
Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB.
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 A2 (Daftar
Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak), menyesuaikan
dengan formulir 1111 AB.
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 B1 (Daftar
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 B2 (Daftar
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri),
menyesuaikan dengan formulir 1111 AB
-
Mengisi
Lampiran Formulir 1111 B3 (Daftar
Pajak Masukan yang Tidak DIkreditkan atau yang Mendapat Fasilitas),
menyesuaikan dengan formulir 1111 AB.
-
Melampirkan
Surat Setoran Pajak(SSP) apabila terdapat pembayaran pajak.
i. SPT Masa PPN 1111 DM
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM:
- Mengisi
formulir 1111 DM (Induk SPT Masa PPN
1111 DM) secara lengkap dan benar.
-
Mengisi Lampiran Formulir 1111 R DM
(Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan), apabila ada transaksi.
-
Mengisi Lampiran Formulir 1111 A DM
(Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak),
apabila ada transaksi.
- Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP) apabila terdapat pembayaran pajak.
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa
adalah :
No
|
JENIS PAJAK
|
|
|
1.
|
PPh pasal 4(2)
setor sendiri
|
Tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
2.
|
PPh pasal 4(2)
pemotongan
|
tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
3.
|
PPh Pasal 4 ayat
(2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
sebelum akta,
keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
4.
|
PPh pasal 15 setor
sendiri
|
Tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
5.
|
PPh pasal 15
pemotongan
|
tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
6.
|
PPh Pasal 21/26
|
tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Ketentuan mengenai
kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam
hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan
nihil.(Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
|
7.
|
PPh pasal 23/26
|
tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
8.
|
PPh pasal 25
|
Tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
9.
|
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor
|
harus
dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea
Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas
impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean
impor.
|
|
10.
|
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
|
1 (satu) hari
kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
|
hari kerja
terakhir minggu berikutnya
|
11.
|
PPh Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda
tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
|
disetor pada hari
yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
|
|
12.
|
PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
|
paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang
yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
|
paling lama 14
(empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
13.
|
PPh Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
|
Tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
14.
|
PPN & PPnBM
|
akhir bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
|
paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
15.
|
PPN atas kegiatan
membangun sendiri
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
16.
|
PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
|
paling lama akhir
bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
|
17.
|
PPN &
PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
|
paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan
Pemerintah melalui KPPN.
|
paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
18.
|
PPN dan/ atau
PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai
Pemungut PPN
|
harus disetor pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah
melalui KPPN
|
-
|
19.
|
PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain
Bendahara Pemerintah
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
20.
|
Ph 25 bagi WP
dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam
satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
|
harus dibayar
paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
|
20 hari setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir.
|
20
|
Pembayaran masa
selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak
dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
|
harus dibayar
paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
|
20 hari setelah berakhirnya
Masa Pajak terakhir.
|
23.
Permohonan Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan (PER-26/PJ/2010)
(Jangka Waktu : Paling lama 1
(satu) hari kerja sejak tanggal
diterimanya formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya dalam hal tidak dilakukan penelitian
laparangan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan, dan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya
formulir Surat Setoran Pajak beserta lampirannya dalam hal dilakukan penelitian lapangan atas Nilai Jual Objek Pajak
dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan).
Persyaratan permohonan penelitian
SSP PPHTB:
E.
Wajib
Pajak mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
F.
Melampirkan
Surat Setoran Pajak(SSP) Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor
Penerimaan Potongan serta Fotokopinya.
(Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Surat Setoran
Pajak Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti adalah semua Surat Setoran
Pajak atas pengahasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan pelunasan).
G.
Melampirkan
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima
Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan
haknya.
H.
Fotokopi
faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan
I.
Fotokopi
surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir
penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak
1)
Atas
pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus melakukan penelitian sebagai berikut:
a.
mencocokkan
jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan
data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara
b.
mencocokkan
Nomer Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek
Pajak yang tercantum dalam Fotokopi SUrat Pemberitahuan Pajak Terutang atau
Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya.
c.
meneliti
Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah
dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data
Pajak Bumi dan Bangunan.
d.
meneliti
kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan
nilai pengalihan sebenarnya sebgaimana tercantum dalam Fotokopi faktur/bukti
penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak.
2)
Penelitian
Nilai Jual Objek Pajak dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan apabila diperlukan
atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
a.
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
-
bukti pembayaran Uang Tebusan;
-
bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi
Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
-
daftar rincian Harta beserta informasi
kepemilikan Harta yang dilaporkan;
-
daftar Utang serta dokumen pendukung;
-
bukti pelunasan pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak
yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
-
fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
-
surat pernyataan mencabut segala
permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
-
surat pernyataan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan
dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
-
melampirkan surat pernyataan tidak
mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling
singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
-
surat pernyataan mengenai besaran
peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
b.
Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen
yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan,
termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau
penyidikan
c.
Wajib Pajak menyampaikan Surat
Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat
Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
d.
Wajib Pajak akan mendapatkan tanda
terima Surat Pernyataan.
e.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan
beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada
Wajib Pajak
f.
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan
dianggap diterima
g.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat
Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana
Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat
Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan