Saturday 11 February 2017

Materi Laporan Laba Rugi

Format Laporan Laba Rugi
Dalam menyusun laporan laba rugi, dapat disusun dengan dua format yaitu format bentuk langsung (single step) dan format bentuk bertahap (multiple step). Saat ini lebih banyak perusahaan yang menggunakan format langsung karena penyajiannya lebih sederhana dan ringkas, sedangkan bentuk bertahap penyajiannya lebih rumit namun dapat                                                                                                      memberikan informasi yang lebih  rinci.

Contoh laporan laba rugi bentuk langsung (single step)
PT. ABC
Laporan Laba-Rugi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
Pendapatan:
Penjualan bersih
2.972.413.000
Pendapatan dividen
98.500.000
Pendapatan sewa
72.910.000
Total pendapatan
3.143.823.000
Beban:
Harga pokok penjualan
1.982.541.000
Beban penjualan
453.028.000
Beban administrasi
350.771.000
Beban bunga
126.060.000
Beban pajak penghasilan
66.934.000
Total beban
2.979.334.000
Laba bersih
164.489.000
Laba per saham biasa
1.740

Contoh laporan laba rugi bentuk bertahap (multiple step)
PT. ABC
Laporan Laba-Rugi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
Pendapatan penjualan:
Penjualan
3.053.081.000
Diskon penjualan
24.241.000
Retur penjualan dan penurunan harga
56.427.000 (+)
80.668.000 (-)
Pendapatan penjualan bersih
2.972.413.000
Harga pokok penjualan:
Persediaan barang dagang awal
461.219.000
Pembelian
1.989.693.000
Diskon pembelian
19.270.000 (-)
Pembelian bersih
1.970.423.000
Biaya angkut dan transportasi-masuk
40.612.000 (+)
2.011.035.000 (+)
Total barang dagang yang tersedia untuk dijual
2.472.254.000
Persediaan barang dagang akhir
489.713.000 (-)
Harga pokok penjualan
1.982.541.000 (-)
Laba kotor atas penjualan
989.872.000
Beban operasi:
Beban penjualan:
Gaji dan komisi penjualan
202.644.000
Gaji kantor-penjualan
59.200.000
Travel dan hiburan
48.940.000
Beban iklan
38.315.000
Beban angkut dan transportasi-keluar
41.209.000
Beban perlengkapan pengiriman
24.712.000
Perangko
16.788.000
Penyusutan peralatan penjualan
9.005.000
Beban telepon dan internet
12.215.000 (+)
453.028.000
Beban administrasi:
Gaji pejabat
186.000.000
Gaji kantor
61.200.000
Beban jasa hukum dan professi
23.721.000
Beban utilitas
23.275.000
Beban asuransi
17.029.000
Penyusutan bangunan
18.059.000
Penyusutan peralatan kantor
16.000.000
Stasioner, perangko dan perlengkapan
2.875.000
Beban kantor rupa-rupa
2.612.000 (+)
350.771.000 (+)
803.799.000 (-)
Laba dari operasi
186.073.000
Pendapatan dan keuntungan lainnya
Pendapatan dividen
98.500.000
Pendapatan sewa
72.910.000 (+)
171.410.000 (+)
357.483.000
Beban dan kerugian lainnya
Bunga obligasi dan wesel
126.060.000 (-)
Laba sebelum pajak-penghasilan
231.423.000
Pajak penghasilan
66.934.000 (-)
Laba bersih
164.489.000
Laba per saham biasa
1.740

Lebih Banyak Contoh Laporan Laba Rugi
Oke, setelah anda paham dengan apa yang dimaksud laporan laba rugi dan format yang bisa digunakan. Sekarang cobalah perhatikan contoh-contoh laporan laba rugi berikut ini, laporan ini merupakan laporan laba rugi yang biasa diterbitkan oleh perusahaan di Indonesia.
PT. ABC
Laporan Laba-Rugi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
PENDAPATAN
91.209.416.866
BEBAN LANGSUNG
75.310.686.476
LABA (RUGI) KOTOR
15.898.730.390
Beban Umum dan Administrasi
(2.314.077.234)
Beban keuangan
(8.080.067.602)
Pendapatan lain-lain
3.049.090.038
Beban lain-lain
(137.281.436)
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain
(7.482.336.234)
LABA (RUGI) BERSIH SEBELUM PAJAK
8.416.394.156
Taksiran pajak
(228.908.744)
Pajak penghasilan final
(466.047.076)
Pajak Tangguhan
162.220.581
LABA (RUGI) BERSIH SETELAH PAJAK
7.883.658.918
Hak minoritas
(2.535.012.109)
LABA BERSIH SETELAH HAK MINORITAS
5.348.646.809
Pendapatan komprehensif lain
-
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
5.348.646.809
Laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
5.348.646.809
Kepentingan non-pengendali
2.535.012.109
JUMLAH
7.883.658.918

PT. ABC
Laporan Laba-Rugi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
P E N D A P A T A N
2.800.190.840
BEBAN OPERASI
(3.720.214.118)
RUGI USAHA
(920.023.278)
PENDAPATAN LAIN-LAIN
5.449.680.108
LABA SEBELUM TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN
4.529.656.830
TAKSIRAN MANFAAT PAJAK PENGHASILAN:
Pajak Kini - Final
(28.001.908)
Pajak Tangguhan
(159.098.391)
Jumlah Taksiran Manfaat Pajak Penghasilan
(187.100.299)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN
4.342.556.531
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
-
JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
4.342.556.531

PT. ABC
Laporan Laba-Rugi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014
Pendapatan bersih
70.155.464.867
Harga pokok pendapatan
(50.818.758.741)
Laba kotor
19.336.706.126
Beban usaha
(20.348.851.653)
Pendapatan lainnya
2.177.594.272
Beban lainnya
(1.660.010.399)
Laba (rugi) usaha
(494.561.654)
Beban keuangan
(1.378.580.080)
Bagian atas laba (rugi) bersih perusahaan asosiasi - bersih
(665.475.975)
Laba (rugi) operasi sebelum pajak
(2.538.617.709)
Pendapatan (beban) pajak penghasilan :
- Tahun berjalan
(1.850.294.250)
- Pajak final
(455.273)
- Pajak tangguhan
258.718.767
Pendapatan (beban) pajak - bersih
(1.592.030.756)
Laba (rugi) operasi bersih tahun berjalan
(4.130.648.465)
Penghasilan komprehensif lainnya
-
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan
(4.130.648.465)
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
(4.130.648.465)
Kepentingan nonpengendali
-
(4.130.648.465)
Jumlah laba (rugi) komprehensif diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
(4.130.648.465)
Kepentingan nonpengendali
-
(4.130.648.465)
Laba (rugi) per saham dasar
(194)


Materi NPWP


1. Pendaftaran NPWP (Pasal 6 PER-38/PJ/2013)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
a.WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat : - Fotokopi KTP bagi WNI atau Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi KK
- mengisi formulir pendaftaran NPWP.
b. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat : - Fotokopi KTP bagi WNI atau Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi KK
- surat keterangan usaha/Domisili Usaha
- mengisi formulir pendaftaran NPWP.
c. WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk BUT, Kontraktor dan/atau Operator hulu minyak dan gas bumi
·         Yang berorientasi pada profit, syarat :
-          Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian atau surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT
-          Fotokopi kartu NPWP dan Fotokopi KTP direktur atau Fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
-          Dokumen izin usaha (contoh: SIUP) / surat keterangan tempat kegiatan usaha dari sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa.
·         Yang tidak berorientasi pada profit, syarat :
-          Fotokopi kartu NPWP dan Fotokopi e-KTP direktur/pengurus
-          Surat keterangan domisili.
d. WP Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation)
Syarat : - Fotokopi perjanjian kerjasama /akte pendirian
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation
- Fotokopi NPWP OP salah satu pengurus atau Fotokopi paspor & surat keterangan domisili   bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin usaha atau surat keterangan domisili dari sekurang-kurangnya     Lurah/kepala desa
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Syarat : - Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
                - Fotokopi NPWP Pribadi bendaharawan
- Fotokopi KTP bendaharawan.
f. WP dengan status cabang dan WP OP Pengusaha Tertentu
Syarat : - Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
g. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
Syarat : - Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.
- Surat izin Usaha, apabila wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah menjalankan suatu usaha.
2. PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK/PKP (PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka Waktu : Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          Fotokopi KTP untuk WNI atau paspor dan untuk WNA
-          Fotokopi NPWP
-          Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha (Surat Keterangan Usaha).
-          Surat Izin Usaha/SIUP dari pejabat berwenang.
-          Gambar denah tempat kegiatan Usaha.
-          Melengkapi Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
-          Fotokopi KTP salah satu pengurus
-          Fotokopi NPWP Badan
-          Fotokopi NPWP salah satu pengurus
-          Dokumen yang menunjukan tempat kegiatan usaha (Surat Keterangan atau Domisili Usaha)
-          SIUP atau TDP(Tanda Daftar Perusahaan) dari pejabat berwenang.
-          Gambar Denah tempat kegiatan usaha
-          Fotokopi Dokumen atau Akta yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
3. PERMOHONAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK (SE-60/PJ/2013)
(Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS atau setelah diterimanya penerusan berkas permohonan pindah WP OP yang disampaikan melalui KPP Baru).
Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          FOTOKOPI NPWP
-          FOTOKOPI KTP bagi WNI atau papor dan KITAS bagi WNA yang menunjukkan alamat baru
-          Mengisi Formulir Permohonan Pemindahan Wajib Pajak.
Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
-          FOTOKOPI dan Asli NPWP Lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
-          SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di Lokasi Baru
-          FOTOKOPI KTP/KITAS (Bagi WNA) Direktur atau Pengurus
-          Apabila Direktur berhalangan hadir di KPP, melampirkan Surat Kuasa Asli (Bertanda tangan direktur), FOTOKOPI KTP dan NPWP Perwakilan yang ditunjuk
-          FOTOKOPI Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
Ketentuan Pemindahan Wajib Pajak (PER-20/PJ/2013)
Melalui e-Registration:
(1)    Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonon pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(2)    Permohonan pemindahan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
(3)    Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum
(4)    Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
(5)    Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
(6)    Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7)    Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Melalui permohonan secara tertulis:
(1)    Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan permindahan secara elektronik, permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2)    Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(3)    Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak, harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
(4)    Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
(5)    Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:
a.       secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP
b.      melalui pos
c.       melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
(6)    Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama.
(7)    Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8)    Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:
a.       dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak
b.      dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Tindak Lanjut di KPP Lama
Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
1) Keputusan diberikan setelah KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. Keputusan dapat berupa:
a.       menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak
b.      menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
2) Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa:
a.       tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama.
b.      terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
3) Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan diatas(2a & 2b) tidak terpenuhi.
4) Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.
Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KPP Lama mengirim berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain:
a.       jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih
b.      tindakan penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan pajak
c.       permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak yang belum terselesaikan
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Baru.
Tindak Lanjut di KPP Baru
1)      Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftarm dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima.
2)      KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.
3)      Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.
Menurut Pasal 39 Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok WAjib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.
4. PERMOHONAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan Bukti Penerimaan Surat).
Perubahan data meliputi perubahan nama WP dan/atau PKP, perubahan bentuk badan hukum, perubahan alamat WP dan/atau PKP, perubahan status WP dan/atau PKP, perubahan jenis usaha/kegiatan usaha.
Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          Membawa data pendukung seperti NPWP, KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, dan surat keterangan domisili usaha bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha.
-          Mengisi formulir perubahan data.
Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
-          Membawa data pendukung seperti akte pendirian dan perubahan, KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, NPWP pimpinan/penanggung jawab badan, dan surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kepala Desa.
-          Mengisi formulir perubahan data
Syarat untuk Wajib Pajak Badan BUT:
-          Membawa data pendukung seperti surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT, identitas penanggung jawab badan yakni KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, NPWP pimpinan/penanggung jawab badan
-          Mengisi formulir perubahan data
Syarat untuk Cabang WP Badan:
-          Membawa data pendukung seperti NPWP pusat, akte pendirian/surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT, identitas penanggung jawab badan yakni KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
-          Membawa NPWP pimpinan/penanggung jawab badan
-          Mengisi formulir perubahan data
Syarat untuk WP Bendahara Pemerintah:
-          Membawa data pendukung seperti surat penunjukan sebagai bendaharawan, KTP dan NPWP bendaharawan
-          Mengisi formulir perubahan data
Syarat untuk WP Joint Operation:
-          Membawa data pendukung seperti perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai JO, NPWP dan KTP(WNI)/ paspor(WNA) dari pimpinan/penanggung jawab JO.
-          Mengisi formulir perubahan data.

5. Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP (SE-60/PJ/2013)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
-          Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-          Membawa NPWP Asli (Apabila Permohonan Cetak Ulang karena NPWP rusak)
-          Mengisi Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP
-          Mengisi Surat Pernyataan Hilang (Apabila NPWP Hilang)
-          Membawa Materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar.
                Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP bagi Wajib Pajak Badan:
-          Fotokopi KTP/KITAS Direktur/Pengurus
-          Fotokopi Akta Pendirian Badan dan Perubahannya
-          Fotokopi NPWP Direktur atau salah satu pengurus
-          Surat Izin atau Domisili Usaha dari Lurah atau Kepala Desa
-          Membawa NPWP Asli (Apabila Permohonan Cetak Ulang karena NPWP rusak)
-          Mengisi Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP
-          Mengisi Surat Pernyataan Hilang (Apabila NPWP Hilang)
-          Membawa Materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar
6. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (PER-38/PJ/2013 dan PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka Waktu : Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          Fotokopi KTP
-          Fotokopi NPWP
-          Surat Pernyataan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
-          Fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
-          Mengisi Formulir Permohonan Wajib Pajak Non Efektif
Syarat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif untuk Wajib Pajak Badan:
-          Fotokopi NPWP Badan
-          Surat Keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris/Surat Pernyataan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
-          Fotokopi NPWP Pengurus (Pimpinan)
-          Fotokopi KTP Pengurus (Pimpinan)
Syarat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Bendahara:
-          Fotokopi NPWP Bendahara
-          Fotokopi NPWP dan KTP Bendaharwan
-          Surat Keterangan sudah tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
7. Permohonan Pengaktifan WP Non Efektif
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Pengaktifan WP Non Efektif (NE) Orang Pribadi:
-          Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
-          Melampirkan Fotokopi KTP

Syarat Pengaktifan WP Non Efektif (NE) Badan:
-          Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
-          Menyiapkan Surat Keterangan Usaha Berjalan Kembali
-          Melampirkan Fotokopi NPWP Badan
-          Melampirkan Fotokopi NPWP dan Fotokopi KTP Pengurus

8. Permohonan Penghapusan NPWP (PMK-182/PMK.03/2015)
(Jangka Waktu : Paling lama 6 (enam) bulan bagi WP Orang Pribadi dan paling lama 12 (dua belas) bulan bagi WP Badan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat diterima)
Syarat Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
A.   Penghapusan NPWP Orang Pribadi Meninggal Dunia
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Mengisi surat pernyataan tidak mempunyai warisan/warisan telah terbagi
-          Fotokopi KTP Penanggung Jawab
-          Fotokopi NPWP
-          Fotokopi Kutipan Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian
B.    Penghapusan NPWP Orang Pribadi Ganda
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Mengisi Surat Pernyataan memiliki NPWP Ganda
-          Fotokopi NPWP yang akan dihapus dan yang tidak dihapus
-          Fotokopi KTP
C.    Penghapusan NPWP Isteri
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Mengisi formulir Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Tidak Terpisah
-          Fotokopi NPWP Istri dan NPWP Suami
-          Fotokopi Kartu Keluarga
-          Fotokopi KTP Suami dan KTP Istri
D.        Penghapusan NPWP karena Wajib Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Fotokopi kartu NPWP
-          Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Syarat Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan:
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Fotokopi NPWP Badan
-          Fotokopi Akta Pembubaran Badan atau Perusahaan dari Notaris atau Pejabat Berwenang
-          Fotokopi KTP dan NPWP Direktur/Pengurus
Syarat bagi Wajib Pajak Bendahara:
-          Mengisi formulir penghapusan NPWP
-          Fotokopi NPWP Bendahara
-          Surat Keterangan yang menyatakan sudah tidak ada kewajiban sebagai Wajib Pajak Bendahara
-          Fotokopi KTP dan NPWP Bendaharawan

9. Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP (PER-20/PJ/2013)
(Jangka Waktu : Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat)
Syarat Pencabutan Pengukuhan PKP :
a.    Mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
b.    Melengkapi dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
1.       Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
2.       Bukti pelunasan utang pajak/SSP
3.       Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab kegiatan usaha
4.       SPT Tahunan Terakhir dan/atau SPT Masa PPN terakhir apabila PKP ada transaksi PPN
5.       Bukti Penerimaan Surat(BPS)
6.       Surat Kuasa asli (apabila diwakili kuasa) & Fotokopi KTP pemegang kuasa
7.       Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang, dalam hal PKP Orang Pribadi telah meninggal dunia
8.       Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan
9.       Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM(Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi WP PMA(Penanaman  Modal Asing)
10.   Fotokopi EPO(Exit Permit Only) bagi WP Orang Pribadi WNA.
10. Permohonan Aktivasi EFIN
 (Jangka Waktu : Untuk Aktivasi EFIN selain EFIN Kolektif, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Permohonan Aktifvasi EFIN WP Orang Pribadi:
a.       Mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.      Melampirkan Fotokopi NPWP
c.       Melampirkan Fotokopi KTP
d.      Menyiapkan akun email pribadi untuk aktivasi EFIN.
Syarat Permohonan Aktifvasi EFIN WP Badan:
a.       Mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.      Melampirkan Fotokopi NPWP & Fotokopi KTP Pengurus/Penanggung Jawab Badan
c.       Melampirkan Fotokopi NPWP Badan yang EFINnya akan diaktivasi
d.      Menyiapkan surat penunjukan Pengurus yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan Pengurus dari WP Badan tersebut
e.      Menyiapkan akun email untuk aktivasi EFIN Badan tersebut.
Catatan: sebelum mengajukan Aktivasi EFIN WP Badan, EFIN dari Pengurus harus sudah diaktivasi.

Syarat Permohonan Aktifvasi EFIN WP Bendahara:
a.       Mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap
b.      Melampirkan Fotokopi NPWP & Fotokopi KTP Bendaharawan
c.       Melampirkan Fotokopi NPWP WP Bendahara yang EFINnya akan diaktivasi
d.      Menyiapkan surat penunjukan Bendaharawan
e.      Menyiapkan akun email untuk aktivasi EFIN Bendahara tersebut.
Catatan: sebelum mengajukan Aktivasi EFIN WP Bendahara, EFIN dari Bendaharawan harus sudah diaktivasi.

Syarat Permohonan Aktifvasi EFIN Kolektif dari Satuan Kerja/Pemberi Kerja:
a.       Membuat Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja
b.      Menyiapkan daftar pegawai/pekerja yang mengajukan permohonan Aktivasi EFIN (Daftar ini berisi Nama, NPWP, NIK KTP, Alamat Email dan No HP dari masing-masing pegawai/pekerja)
c.       Melampirkan Fotokopi NPWP dan Fotokopi KTP dari masing-masing pegawai/pekerja sesuai dengan daftar pegawai/pekerja yang mengajukan permohonan Aktivasi EFIN.

11. Permohonan Pemindahbukuan/PBK
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat).
Syarat Permohonan PBK:
a.       Mengisi Formulir Permohonan Pemindahbukuan
b.      Melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) Lembar 1 (pertama)
c.       Surat Pernyataan (apabila pengajuan Pemindahbukuan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan).

12.  Permohonan Pengurangan Sanksi PMK-91 (PMK-91/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-91:
a.       Sanksi administrasi belum dilunasi atau sanksi administrasi sudah dibayar sebagian
b.      1 permohonan untuk 1 STP
c.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
d.      Disampaikan ke KPP tempat terdaftar
e.      Ditandatangani oleh WP/wakil WP dan tidak dapat dikuasakan
Melampirkan :
o   Fotokopi bukti pelunasan pajak terutang
o   Fotokopi STP
o   Surat Pernyataan bermeterai bahwa keterlambatan bayar/lapor/pembetulan dilakukan karena kekhilafan WP atau bukan kesalahannnya
o   SPT/SPT pembetulan yang disampaikan
o   Bukti Penerimaan SPT

13.  Permohonan PMK-8 (PMK-8/PMK.03/2013)
Syarat Permohonan PMK-8:
a.       Sanksi administrasi belum dilunasi/dilunasi
b.      Jumlah dasar pengenaan sanksi administrasi telah dilunasi
c.       Tidak diajukan keberatan
d.      Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh WP dan telah disetujui
e.      Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
f.        Tidak diajukan Pasal 36 (1) huruf b
g.       Diajukan Pasal 36 (1) huruf b tetapi dicabut
h.      Tidak sedang diajukan Pasal 36 (1) huruf d
i.        Diajukan Pasal 36 (1) huruf d tetapi dicabut
j.        Diajukan Pasal 36 (1) huruf d tetapi ditolak
k.       Tidak diajukan Pasal 36 (1) huruf c
l.        Tidak diajukan Pasal 36 (1) huruf c tetapi dicabut
m.    1 permohonan untuk 1 SKP/STP, kecuali untuk STP Pasal 19 (1)
n.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
o.      Disampaikan ke KPP tempat terdaftar
p.      Ditandatangani oleh WP/wakil WP, dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampirkan surat kuasa
q.      Mengemukakan jumlah sanksi menurut WP dengan disertai alasan.

14.  Permohonan PMK-29 (PMK-29/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-29:
a.       Utang pajak timbul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi sebelum 1 Januari 2016
b.      Terdapat sisa sanksi administrasi
c.       1 permohonan untuk 1 STP, kecuali atas 1 SKP/SK diterbitkan lebih dari 1
d.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
e.      Disampaikan ke KPP tempat terdaftar
f.        Ditandatangani oleh WP/wakil WP, dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampirkan surat kuasa
g.       Melampirkan Fotokopi bukti pelunasan utang pajak
15.  Permohonan Pengurangan Sanksi PMK-197 (PMK-197/PMK.03/2015)
Syarat Permohonan PMK-197:
a.       Pokok pajak telah dilunasi pada tahun 2015
b.      Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas SKP yang diajukan permohonan
c.       Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan selain yang diatur PMK ini.
d.      1 permohonan untuk 1 SKP/STP
e.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
f.        Disampaikan ke KPP tempat terdaftar
g.       Ditandatangani oleh WP/wakil WP dan tidak dapat dikuasakan
Melampirkan :
o   Fotokopi bukti pelunasan pajak terutang
o   Fotokopi SKP/STP
o   Surat Pernyataan bermeterai bahwa sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan kesalahannya
o   Surat pernyataan bermeterai bahwa WP tidak melakukan upaya hukum perpajakan

16. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (Nomor PENG-7/PJ.02/2015)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Permohonan Nomor Seri Faktur:
a.       Mengisi Formulir Permohonan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
b.      Password akun yang didaftarkan.
17. Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
A.      Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP Orang Pribadi:
-       Melampirkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
-       Menunjukkan Asli SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
-       Melampirkan Fotokopi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
-       Menunjukkan Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP
-       Melampirkan Fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP
-       Menunjukkan Asli KTP/Paspor(WNA) PKP
-       Melampirkan Fotokopi KTP/Paspor(WNA) PKP
-       Menunjukkan Asli Kartu Keluarga PKP
-       Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga PKP
-       Softcopy pas foto terbaru PKP(disimpan dalam bentuk CD)
-       Password Kode Aktivasi dan e-mail yang valid.


B.      Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP Badan:
-       Melampirkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
-       Menunjukkan Asli SPT Tahunan PPh Badan
-       Melampirkan Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan
-       Menunjukkan Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
-       Melampirkan Fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
-       Menunjukkan Asli KTP/Paspor(WNA) Pengurus
-       Melampirkan Fotokopi KTP/Paspor(WNA) Pengurus
-       Menunjukkan Asli Kartu Keluarga Pengurus
-       Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
-       Softcopy pas foto terbaru Pengurus(disimpan dalam bentuk CD)
-       Password Kode Aktivasi dan e-mail yang valid.
-       Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Dalam hal nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan :
1.       Menunjukkan Asli Surat Pengangkatan Pengurus, Asli Akta Pendiriaan Perusahaan, Asli Penunjukan sebagai BUT
2.       Melampirkan Fotokopi Surat Pengangkatan Pengurus, Fotokopi Akta Pendiriaan Perusahaan, Fotokopi Penunjukan sebagai BUT
Dalam hal Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP Cabang:
1.       Melampirkan Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Pusat
2.       Menunjukkan Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang
3.       Melampirkan Fotokopi penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang.
Dalam hal Permohonan Sertifikat Elektronik/Digital bagi PKP berbentuk KSO (PKP KSO):
1.       Melampirkan Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
2.       Menunjukkan Asli akta kerja sama operasi
3.       Melampirkan Fotokopi akta kerja sama operasi

18. Permohonan Surat Keterangan Bebas/SKB (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 dan PER-32/PJ/2013)
(Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
A.      Syarat Permohonan SKB PPN atas Impor BKP tertentu :
1.       Surat Permohonan SKB
2.       Melampirkan invoice
3.       Melampirkan BL/ Air Way Bill
4.       Dokumen Kontrak Pembelian yang Bersangkutan
B.      Syarat Permohonan SKB Hibah Tanah/Bangunan
1.       Surat Permohonan SKB
2.       Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas
3.       Melampirkan Fotokopi lembar pertama Surat Setoran Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (SSB)
4.       Melampirkan Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terhutangnya BPHTB
5.       Melampirkan Fotokopi Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak Baru/Keputusan Hakim/ Sertifikat hak atas tanah dan bangunan
6.       Fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/Identitas lain
7.       Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/Keterangan Lain yang terkait
C.      Syarat Permohonan SKB PotPut PP46/2013 PPh 21/22/23
1.       Surat Permohonan SKB untuk setiap jenis permotongan dan/atau pemungutan
2.       Telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
3.       Dokumen pendukung (seperti : Surat Pernyataan WP termasuk kriteria untuk dikenai PPh bersifat final, Lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai sebelum diajukan SKB, Surat Kuasa jika tidak ditandatangani oleh WP)
19. Permohonan Legalisasi SKB (Surat Keterangan Bebas)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap).
Syarat Permohonan Legalisasi SKB:
a.       Mengisi Formulir Permohonan Legalisasi SKB
b.      SSP Lembar 3
c.       Tiga Rangkap Fotokopi SKB

20. Permohonan Salinan SPT Tahunan
            Syarat Permohonan Salinan SPT Tahunan:
a.       Mengisi Surat Permohonan Salinan SPT Tahunan




21. Permohonan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital (PER-45/PJ/2008)
(Jangka Waktu : Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap).
Syarat Permohonan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital:
a.       Melampirkan Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital
b.      Melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital





22. Pelaporan SPT Masa di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
a. SPT Masa PPh Pasal 25
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25:
- Apabila ada pembayaran dan mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negaara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak maka dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi di SSP
- Apabila Nihil, atau Bayar tetapi tidak mendapat validasi dengan NTPN, maka tetap harus melapor SPT Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan SSP lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
SPT Masa PPh Pasal 25 paling lambar dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26:
- Mengisi formulir 1721 Induk Halaman 1 & Halaman 2 secara lengkap dan benar
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-I dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah pajak dipotong pada bagian B No 1)
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-II dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah pajak dipotong pada bagian B No 2 sampai B No 10)
- Mengisi Lampiran Formulir 1721-III dan 1721-IV (apabila terdapat jumlah pajak dipotong pada bagian C / Objek Pajak Final)
- Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
- Melampirkan Lampiran 1721-IV yang merupakan daftar dari Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan(Pbk)
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 = tanggal 20 bulan berikutnya

c. SPT Masa PPh Pasal 22
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22:
-   Mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 22 secara lengkap dan benar.
-   Melampirkan Daftar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 (Khusus untuk Bank Devisa, Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan Pertamina/Badan Usaha selain Pertamina), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang disetor oleh Importir atau Pembeli Barang (Khusus untuk Bank Devisa, Bendaharawan/Badan Tertentu Yang Ditunjuk dan Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan SSP yang disetor oleh Pemungut Pajak (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu, Ditjen Bea dan Cukai), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22(Khusus untuk Badan Usaha Industri/Importir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai, apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Daftar rincian penjualan dan retur penjualan (dalam hal ada penjualan retur)
-   Melampirkan Risalah Lelang (dalam hal pelaksanaan lelang)
-   Melampirkan Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26:
-   Mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 (f.1.1.32.03) secara lengkap dan benar.
-   Melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
-   Melampirkan Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
-   Melampirkan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (dalam hal PPh Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B)
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 = tanggal 20 bulan berikutnya

e. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2):
-   Mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 4(2) secara lengkap dan benar.
-   Melampirkan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2), apabila ada transaksi.
-   Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
-   Melampirkan Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4(2) = tanggal 20 bulan berikutnya

f. SPT Masa PPh Pasal 15
Persyaratan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15:
- Mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 15 (f.1.1.32.05) secara lengkap dan benar.
- Melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15, apabila ada transaksi.
- Melampirkan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15, apabila ada transaksi.
- Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), apabila terdapat pembayaran pajak
- Melampirkan Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)
- Melampirkan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Domisili / Certificate Of Residence (COR) yang berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal pemotongan apabila pemotongan pajak dihitung dengan mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

g. SPT Masa PPN 1107 PUT
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT:
-     Mengisi formulir 1107 PUT (SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN) secara lengkap dan benar.
-     Mengisi Formulir 1107 PUT 1 (Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah)
-     Mengisi Formulir 1107 PUT 2 (Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh selain Bendaharawan Pemerintah)
-     Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan/atau SSP PPnBM, apabila terdapat pembayaran pajak
-     Melampirkan Surat Kuasa Khusus (dalam hal dikuasakan)

h. SPT Masa PPN 1111
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1111:
-   Mengisi formulir 1111 (Induk SPT Masa PPN) secara lengkap dan benar.
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan), apabila pada Induk SPT ada transaksi.
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 A1 (Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB.  
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 A2 (Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB.
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 B1 (Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 B2 (Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB
-   Mengisi Lampiran Formulir 1111 B3 (Daftar Pajak Masukan yang Tidak DIkreditkan atau yang Mendapat Fasilitas), menyesuaikan dengan formulir 1111 AB.
-   Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP) apabila terdapat pembayaran pajak.
i. SPT Masa PPN 1111 DM
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM:
- Mengisi formulir 1111 DM (Induk SPT Masa PPN 1111 DM) secara lengkap dan benar.
- Mengisi Lampiran Formulir 1111 R DM (Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan), apabila ada transaksi.
- Mengisi Lampiran Formulir 1111 A DM (Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak), apabila ada transaksi.
- Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP) apabila terdapat pembayaran pajak.













Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
No
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU PENYETORAN(Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014)
BATAS WAKTU PELAPORAN (Pasal 10 dan 11 PMK-243/PMK.03/2014)
1.
PPh pasal 4(2) setor sendiri
Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh pasal 4(2) pemotongan
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4.
PPh pasal 15 setor sendiri
Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5.
PPh pasal 15 pemotongan
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6.
PPh Pasal 21/26
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.(Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
7.
PPh pasal 23/26
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8.
PPh pasal 25
Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

10.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
hari kerja terakhir minggu berikutnya
11.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

12.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
13.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPN & PPnBM
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15.
PPN atas kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16.
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
17.
PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
18.
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
-
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
20.
Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
20
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.











23. Permohonan Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PER-26/PJ/2010)
(Jangka Waktu : Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya dalam hal tidak dilakukan penelitian laparangan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan, dan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir Surat Setoran Pajak beserta lampirannya dalam hal dilakukan penelitian lapangan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan).
Persyaratan permohonan penelitian SSP PPHTB:
E.       Wajib Pajak mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
F.       Melampirkan Surat Setoran Pajak(SSP) Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan serta Fotokopinya.
(Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti adalah semua Surat Setoran Pajak atas pengahasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan pelunasan).
G.     Melampirkan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
H.      Fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan
I.        Fotokopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak
1)      Atas pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian sebagai berikut:
a.       mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara
b.      mencocokkan Nomer Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam Fotokopi SUrat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya.
c.       meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan.
d.      meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebgaimana tercantum dalam Fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak.
2)      Penelitian Nilai Jual Objek Pajak dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan apabila diperlukan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
a.         Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
-            bukti pembayaran Uang Tebusan;
-            bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
-            daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
-            daftar Utang serta dokumen pendukung;
-            bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
-            fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
-            surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
-            surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
-            melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
-            surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
b.         Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
c.          Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
d.         Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
e.         Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
f.          Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
g.         Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan