Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Penerapan
K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut
antara lain :
UU No 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja :
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya
bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5
Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga
kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit
akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4
Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Tempat
kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100
(seratus) orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang
dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi
yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan
dan pencemaran radioaktif.
ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon