Oleh:Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak
yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya
sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan
adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan
Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara
atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam
bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran
lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan
dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti
bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan
tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk
Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
Catatan:
- Biaya
Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai
pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh
di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh
Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x
Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan
pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis
bekerja.
ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon