Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
- Melindungi
dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin
setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran
tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3
di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga
di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara
nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia
sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya
dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat
tinggal.
ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon