HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A. Latar belakang........................................................................................ 1
B. Ruang
Lingkup Masalah....................................................................... 2
C. Maksud
dan Tujuan.............................................................................. 2
BAB II KAJIAN TEORI........................................................................................ 3
A. Pengertian
Pajak..................................................................................... 3
B. Fungsi
Pajak........................................................................................... 4
C. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan................................................... 6
BAB III PEMBAHASAN...................................................................................... 7
A. Dasar
Hukum Pajak Bumi dan Bangunan...................................... ....... 7
B. Istilah
Penting Dalam Undang – Undang PBB.................................... 8
C. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan......................................................... 8
D. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan yang Di Kecualikan........................ 9
E. Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan................................................ ..... 10
F. Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan..................................... 10
G. Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan......................................................... 11
H. Dasar
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan................................... 11
I. Rumus
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan............................ ..... 12
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan................................ 12
BAB IV PENUTUP.............................................................................................. 15
A. Kesimpulan ............................................................................................... 15
B. Saran.......................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 16
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat
idha sahyang widhi wasa yang telah memberikan rahmad dan karunianya
kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul
”pajak bumi dan bangunan”.
Namun demikian, penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik serta
saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul ” pajak
bumi bangunan” kehadapan para pembaca sekalian.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983
sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang
dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak
atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar
per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
B. Ruang
Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan ini tidak jauh dari
kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan
kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat mereka tidak
melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan wajib
pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki wajib pajak salah
satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak sengaja lalai dengan
kewajiban sebagai wajib pajak.
C. Maksud
dan Tujuan
Tujuan dari penuisan makalah ini
adalah membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang
pajak bumi dan bangunan, sehingga pare pembaca tidak hanya membaca saja tetapi
berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi
dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di
pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan
bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut
harus digunakan.
Maksud dari penulisan makalah ini untuk
melengkapi tugas dalam mata kuliah perpajakan dengan Dosen Pengampu yaitu
Firman, SE.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
B. Fungsi
Pajak
a. Fungsi
Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1. Fungsi
anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas
rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanjapegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
2. Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi
stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana
untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga
sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran
uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan
efisien.
4. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatanmasyarakat.
C. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara
yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam
arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan
atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan
besarnya pajak.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dasar
Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a. UU
No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi
dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan.
- KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau
Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata
Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:
SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang
Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana
Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
B. Istilah
Penting Dalam Undang-Undang PBB
a. Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b. Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan;
c. Nilai
Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan
harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai
Jual Obyek Pajak Pengganti;
d. Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat
yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut
ketentuan undang-undang ini;
e. Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
pajak terhutang kepada wajib pajak.
C. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek pajak adalah :
a. Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b. Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
a. Jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik,
dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah
D. Objek
Pajak Bumi Dan Bangunan yang Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah :
a. Digunakan
semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial,
pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh
keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan
lain-lain.
b. Digunakan
untuk kuburan,
c. Digunakan sebagai tempat
penyimpanan peninggalan purbakala.
d. Merupakan hutan lindung,
suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
e. Dimiliki oleh Perwakilan
Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang
ditentuikan oleh Menteri Keuangan
E. Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata :
a. mempunyai
hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. memperoleh
manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. memiliki,
menguasai atas bangunan dan/atau;
d. memperoleh
manfaat atas bangunan.
F. Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Adanya Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual
beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
b. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap
tahun dengan perkembangan daerahnya.
c. Dasar perhitungan pajak
adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
d. Besarnya persentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
G. Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif
pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini
disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di
seluruh wilayah Indonesia. Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1%
untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2%
untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
H. Dasar perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan
Dasar
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah :
a. Objek pajak perkebunan
adalah 40%
b. Objek pajak kehutanan adalah
40%
c. Objek pajak pertambangan
adalah 20%
d. Apabila NJOPnya < Rp.
1000.000.000,- adalah 40%
e. Apabila NJOPnya > Rp.
1000.000.000,- adalah 20%
I. Rumus Perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan = Tarif x NJKP
Contoh :
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP –
NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP –
NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP –
NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
Contoh perhitungan Pajak
Bumi dan Bangunan
1. Tuan Bonco seorang mahasiswa
DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak
berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang
pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang
dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Tuan Ponco seorang pengusaha
terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa
Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui
bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan
sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp.
9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun
2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB
Terhutang = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP
Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP
Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
Total Rp.
15.500.000,- Merupakan NJOP
terbesar
NJOP di desa Bendo
NJOP
Bumi = Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total Rp.
15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP
Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan
= Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB Rp.
15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK Rp.
12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan
PBB Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP
Bumi = Rp. 9.000.000,-
NJOP
Bangunan = Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan
PBB Rp.
15.000.000,-
NJOPTK Rp. 0,-
(-)
NJOP utk
Perhitungan
PBB Rp.
15.000.000,-
PBB Terhutang =
Tarif x NJKP
=
0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
=
Rp. 18.500
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan oleh penulis adalah
:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara
yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam
arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan
atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan
besarnya pajak.
B. Saran
Penulis mengingatkan bahwa sebagai warga Negara
Indonesia wajib membayar pajak karena itu suatu kewajiban sebagai warga Negara
yang cinta dengan Negaranya.
dan silakan rubah nomber peg agar sesuai dengan makalah anda
dan silakan rubah nomber peg agar sesuai dengan makalah anda
DAFTAR PUSTATKA
· id.wikepedia.org/eiki/pajak
· Mardiasmo.1995.Perpajakan.Yogyakarta:ANDI
Yogyakarta/www.google.com
· http://blogingria.blogspot.com/2011/12/makalah-pajak-bumi-dan-bangunan.html
· http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-ketentuan-umum-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb
· http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb
ada yang ditanya silakan kometar
EmoticonEmoticon